Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khoiriyah Guwo

Jalan Raya Loko Joyo & Kec. Tlogowungu Kab. Pati

Latest Coupons

Sabtu, 26 Februari 2022

Cara membuat tulisan cetak tebal, cetak miring, dan garis bawah



Cara membuat tulisan cetak tebal, cetak miring, dan garis bawah di google form. cara membuat tulisan cetaik tebal di google form. cara membuat tulisan cetak miring di google form. cara membuat tulisan garis bawah di google form. cara membuat tulisa cetak tebal. cara membuat tulisa cetak miring. cara membuat tulisan garis bawah.


Link tulisan cetak tebal : https://lingojam.com/BoldTextGenerator

Link tulisan miring : https://lingojam.com/ItalicTextGenerator

Link tulisan garis bawah : https://lingojam.com/UnderlinedGenerator


#imamrosadi #tutorialgoogleform

Terimakasih Telah Mengunjungi Situs Ini , Jangan Lupa Untuk Menyimpan Alamat Website Ini Agar Bisa Mendapatkan Updatetan Terbaru Dan Terpopuler Saat Ini.

Jumat, 25 Februari 2022

Cara Membuat Baris (Paragraf) Baru di Google Forms


Membuat naskah soal di google forms sampai tulisan ini dibuat belum tersedia fasilitas untuk membuat paragraf atau membuat baris baru. Dari hasil jelajah, ternyata membuat baris baru ini dapat dilakukan dengan menjalankan skrip (kode) tertentu. Kode ini dapat disalin dan dijalankan agar naskah teks yang dibuat dapat secara otomatis pindah ke baris berikutnya. Tulisan ini memberi tutorial dalam format teks dan gambar serta dalam bentuk video.

Prinsip membuat baris baru di sini caranya dengan memberikan jarak sebanyak empat spasi antara paragraf satu dengan yang lain yang akan dipisahkan. Kemudian jalankan "skrip baris baru". Sebaiknya semua naskah dibuat lebih dahulu agar tidak perlu berulang-ulang menjalankan skripnya.

Catatan: Skrip ini hanya berguna untuk akun google utama. Bila dalam satu browser menggunakan beberapa akun google, maka selain akun utama tidak dapat menjalankan skrip ini. Jadi sebaiknya google form yang dibuat juga menggunakan akun utama. Untuk mengetahui akun mana yang merupakan akun utama pada google chrome, silakan buka Chrome dan lihat akun pertama yang muncul ini adalah akun utama. Skrip hanya berjalan untuk google form yang dibuat di akun utama ini.


Berikut tahapan detailnya.

  1. Buat naskah. Pisahkan paragraf satu dengan yang lain dengan memberi jarak sebanyak 4 spasi (normal, biasanya hanya 1 spasi). Misalnya pengetik soal seperti berikut:

    Dalam ruang 1 liter, gas metana (CH₄) direaksikan dengan 6 mol uap air sesuai reaksi: CH₄(g) + 2H₂O(g) ⇌ CO₂(g) + 4H₂(g) Kc = 16/3. Bila pada keadaan setimbang diperoleh 4 mol gas hidrogen, berapa mol gas metana yang dibutuhkan untuk reaksi kesetimbangan tersebut?

  2. Buka google script, klik tanda tiga titik verikal kemudian pilih Editor Skrip :

  3. Menyalin kode berikut ke google script:
    function onOpen() {
      var ui = FormApp.getUi();
      ui.createMenu('Scripts')
        .addItem('Replace 4+ spaces with line breaks in Title and Description', 'addLineBreaks')
        .addToUi();
    }
    
    function addLineBreaks() {
      var theForm = FormApp.getActiveForm();
      var theQuestions = theForm.getItems();
      var thePlaceholder = new RegExp(/\s{4,99}|\n/, 'gi');
      for (i = 0; i < theQuestions.length; i++) {
        var theText = theQuestions[i].getHelpText();
        if (theText.search(thePlaceholder) > 0 ) {
          theQuestions[i].setHelpText(theText.replace(thePlaceholder,'    \n'));
        }
        theText = theQuestions[i].getTitle();
        if (theText.search(thePlaceholder) > 0 ) {
          theQuestions[i].setTitle(theText.replace(thePlaceholder,'    \n'));
        }
      }
    }
  4. Tempelkan kode yang sudah disalin pada langkah-3 ke dalam Editor Skrip dan menyimpannya dengan klik ikon disket di sebelah kiri ikon tulisan Jalankan. Bila diminta memberi nama skrip beri saja nama, misalnya baris baru. Kemudian klik Terapkan.
  5. Pilih menu onOpen, pilih addLineBreaks.
  6. Jalankan skrip.
    Akan ada peringatan/pemberitahuan bila skrip sedang dijalankan dan selesai dijalankan.

  7. Balik ke google form, kemudian lakukan pratinjau atau preview. Baris baru hanya tampak di preview atau pratinjau sementara bila di editor google forms tidak menunjukkan perubahan.

Senin, 14 Februari 2022

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru

Madrasah TA 2022



Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah. 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Menimbang : 

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah,kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah;
  2. bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah,dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Mengingat : 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
  5.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
  10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama;
  15. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014, Nomor 05/SKB/MENPANRB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/s014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat;
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  17. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
  20. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
  22. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal.
  23. ..... dst

dan bisa di Download di sini






Jumat, 24 September 2021

Isi Surat Kesiapan ANBK Jateng 2021

 Memperhatikan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 dan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan AN Tahun 2021, dengan ini kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

Isi Surat Kesiapan ANBK Jateng 2021


  1. Memastikan pelaksanaan AN di MI, MTs, dan MA sesuai ketentuan POS AN Tahun 2021;
  2. Mengoptimalkan peran Tim Teknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Kemenag Kab/Kota yang sudah ditetapkan untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan teknis penggunaan Aplikasi ANBK serta pro aktif dalam memberikan informasi dan layanan bantuan kepada Proktor dan Teknisi Madrasah;
  3. Memastikan kesiapan infrastruktur ANBK di Madrasah (spesifikasi komputer proktor utama, dan cadangan, komputer peserta/klien, koneksi internet, topologi jaringan, UPS, listrik cadangan) baik yang menggunakan moda Online maupun Semi Online sudah sesuai dengan standar minimal pelaksanaan ANBK dan dalam kondisi prima;
  4. Mensiagakan Sumber Daya Manusia (SDM) di Madrasah (Kepala Madrasah, Proktor, Teknisi, Pengawas, Guru, Karyawan) selama pelaksanaan AN;
  5. Dihimbau melaksanakan Posko ANBK di tingkat Kab/Kota selama jadwal sinkronisasi sampai dengan pelaksanaan AN selesai;
  6. Berkoordinasi dengan PLN setempat agar pada jadwal pelaksanaan AN tidak terjadi pemadaman listrik;
  7. Berikut Form Ceklist Pekerjaan Proktor dan Teknisi ANBK sebagaimana terlampir guna membantu melakukan kontrol prosedur persiapan dan pelaksanaan ANBK untuk dipedomani dan dilaksanakan seluruh Proktor dan Teknisi Madrasah; dan
  8. Segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan ke seluruh Madrasah pelaksana AN di daerah kerja kab/kota masing-masing.

Isi Surat Kesiapan ANBK Jateng 2021

Senin, 20 September 2021

SURVEI LINGKUNGAN SEKOLAH UNTUK ASESMEN SEKOLAH



Nomor : 1424/H4/PG.00.02/2021 17 September 2021

Hal : Pemberitahuan

Yth. Operator/ Proktor Satuan Pendidikan

Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Seluruh Indonesia

Dengan hormat, kami informasikan bahwa dalam pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), seluruh

kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan

Belajar. Survei Lingkungan Belajar bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait

dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga diharapkan

hasil AN memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.

Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru)

dilaksanakan sesuai jadwal pada masing-masing jenjang yang sudah ditetapkan melalui POS

pelaksanaan AN.

Demi kelancaran pengisian survei tersebut, seluruh operator/proktor satuan pendidikan agar

melakukan cetak kartu login pengisian survei. Informasi detail mengenai mekanisme cetak kartu

login dan hal-hal lain terkait pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat diakses melalui laman

https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Kepala Pusat,

Asrijanty, Ph.D.

Tembusan: NIP 196509231994032002

1. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan,

Kemendikbudristek

2. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan

Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek

3. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Kemendikbudristek

4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek

5. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek

6. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama

7. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama

8. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama

9. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama

10. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

11. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi

12. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

13. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

SURVEI LINGKUNGAN SEKOLAH UNTUK ASESMEN SEKOLAH

Rabu, 08 September 2021

Pendataan pada laman website D-PDM Tahun Pelajaran 2021/2022





Sehubungan dengan sudah berjalannya Tahun Pelajaran  2021/2022  di  Madrasah  dan dalam rangka kemudahan dan validitas pemenuhan kebutuhan rekap atribut data peserta didik madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022, dengan ini kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:


  1. Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jateng sudah melakukan  penutupan portal pendataan website D-PDM Tahun Pelajaran 2020/2021 dan membuka portal pendataan website D-PDM Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dapat diakses melalui laman https://jateng.kemenag.go.id/dpdm/;
  2. Akses portal website D-PDM terdiri dari level user pengguna Kabupaten/Kota dan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA);
  3. Saudara segera menunjuk dan menugaskan staf pada Seksi Penmad untuk menjadi Admin D-PDM Kab/Kota yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memantau pendataan melalui website D-PDM Tahun Pelajaran 2021/2022 pada RA, MI, MTs, dan MA di daerahnya;
  4. Modul pendatan pada laman website D-PDM yang sudah dibuka adalah modul pendataan peserta didik pasca PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, pendataan anak putus sekolah Tahun Pelajaran sebelumnya (TP 2020/2021), dan pendataan prestasi peserta didik selama Tahun 2021;
  5. Jadwal pendataan Peserta Didik pasca PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 akan diinformasikan lebih lanjut pada dashboard pengumuman website D-PDM; dan
  6. Segera mensosialisasikan dan memerintahkan seluruh satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA di kab/kota daerah kerja masing-masing wajib menginput data madrasah  tersebut sesuai angka 4 pada laman website D-PDM.


Demikian atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Pendataan pada laman website D-PDM Tahun Pelajaran 2021/2022

Senin, 30 Agustus 2021

Setting Transfer Respon ANBK 2021

Setting Transfer Respon ANBK 2021

Pertama yang harud di perhatikan adalah kita harus mempunyai flasdiks (yang kosong) tanpa folder apapun itu lebih baik. Kenapa karena kita jika dalam konteks proktor pemula biar tidak terlalu bingung banyak folder yang tampil di flasdisk tersebut (terkadang kita lupa) folder apa tadi yang kita buat, Jika kosong dengan satu folder kan kemungkinan besar kita selalu ingat.

Transferrespon di sini dibuat untuk jaga-jaga dalam pelaksanaan ujian jika kita mengalami kendala dalam pengiriman hasil kerja siswa, dalam transfer respon ini beberapa hasil kerja siswa tersimpan dalam flasdiks tersebut dalam bentuk notepate dengan kode yang telah diatur oleh sistem tersebut.

nah sekarang kita sama-sama buat transfer respon yuk : 

pertama buka flasdiks dak buat folder baru : 

Setting Transfer Respon ANBK 2021

selanjutnya rename sesuai dengan yang ada mau misal TRF begitu sajalah :
Setting Transfer Respon ANBK 2021


selanjutnya Share With terus Specific people (ini pada Win 10)

Setting Transfer Respon ANBK 2021

selanjutnya everyone 

Setting Transfer Respon ANBK 2021

selanjutnya pilih Read/Write

Setting Transfer Respon ANBK 2021

selanjutnya pilih share


selanjutnya pilih done

Setting Transfer Respon ANBK 2021

nah sampai disini kitaharus masuk di server untuk setting pada menu transfer respon seperti di bawah ini  : 

Setting Transfer Respon ANBK 2021
folder dump : \\192.168.0.xxx\TRF (sesuai dengan folder yang disimpan pada flasdiks)

Username : nama komputer

pasword : pasword komputer server

serverip : 192.168.0.xxx

terus tekan menu Simpan jika berhasil akan ada keluar menu berhasil berwarna hijau.


demikian yang bisa kami sampaikan semoga dapat membantu.













 

Penulis Website MTs Khoiriyah Guwo by:

  • Copyright © MTs Khoiriyah Guwo™.
    Yayasan Al Khoiriyah Guwo Madrasah By Yayasan Al Khoiriyah Guwo. Desa Guwo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.