Sistem
Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
Terima kasih
atas kerja sama semua pihak Menyambut
pergantian semester di SIMPATIKA (Memasuki semester 1 tahun pelajaran
2021/2022), Proses
SIMPATIKA akan dimulai TANGGAL 1 AGUSTUS 2021 berikut yang
perlu disiapkan
PENGAJUAN
AKUN BARU DI SIMPATIKA BAGI
RA/MADRASAH YANG BELUM PUNYA AKUN SIMPATIKA
- UNDUH FORMULIR A07
- FOTOKOPI SK & PIAGAM IJOP
(SOFTCOPY+HARDCOPY)
- PIAGAM/BERITA ACARA EMIS
- SK KEMENKUMHAM
PROSES GANTI
KAMAD
Jika ada
pergantian Kamad, yang disiapkan :
- Unduh
Formulir A09
- Fotokopi
IJOP
- SK KAMAD
- Berita
Acara Serah Terima Jabatan (dari Kamad Lama ke Kamad Baru), mengetahui PENGAWAS
- PIAGAM/BERITA ACARA EMIS
PTK BARU
- S03, S05,
S07
- FOTOKOPI
LEGALISIR IJASAH S1
- FOTOKOPI
IJOP
- SK guru
dari Yayasan/Lembaga
PROSES
MUTASI
- SM 01
(mutasi keluar) atau SM 02 (mutasi masuk)
- Surat
melepas dari Lembaga Asal
- Surat
menerima dari Lembaga yang dituju
- SK guru
dari Yayasan/Lembaga baru (Lembaga yang dituju)
- SK Mutasi
dari Kepegawaian (BAGI ASN)
PENGAJUAN
PERUBAHAN DATA PTK
- Misal
perubahan nama, NIK, tanggal lahir, no hp, dll
- S 12a/b
(BUKAN S 12d, juga bukan S12e)
- LAMPIRAN
YANG MENJELASKAN S12a/b PERUBAHAN DATA PTK(KTP/AKTA
KELAHIRAN/KARTU KELUARGA/IJASAH S1/IJASAH S2/SKKENAIKAN
PANGKAT,DLL)
- S12a/b WAJIB
DIAJUKAN BAGI ASN YANG ADA KENAIKAN PANGKAT/GOLONGAN UNTUKMENYESUAIKAN
GAJI POKOK PADA SKAKPT(KENAIKAN
GAJI BERKALA tidak perlu dimasukkan pada SIMPATIKA)
PENGAJUAN
PERUBAHAN/EDIT DATA SKAKPT
- Misal
perubahan/ edit nomer rekening TPP, NPWP
- S 36
- LAMPIRAN
YANG MENJELASKAN S36 PERUBAHAN DATA SKAKPT (FOTOKOPI
BUKU REKENING/NPWP)
PENGAJUAN
ALIH FUNGSI PTK
- S 16
- LAMPIRAN
YANG MENJELASKAN S16
MISAL :
- TU ALIH
FUNGSI MENJADI GURU. YANG DILAMPIRKAN ADALAH SK GURU DAN IJASAH S1
- GURU ALIH
FUNGSI DOSEN. YANG DILAMPIRKAN ADALAH SK DOSEN
NON AKTIF
PTK
KRITERIA
- PENSIUN
(Usia 60 Tahun)
- Tidak
pernah mengajar sama sekali/ tidak aktif tanpa alasan jelas
- Sakit
parah dan dinyatakan tidak bisa aktif mengajar
- Pindah/beralih fungsi /profesi lain, misal perangkat desa, PKH
- Meninggal
Dunia
- Diterima
sebagai CPNS DIKNAS (DAPODIK/SIAGA)
PROSES
SIMPATIKA
- SM 04
- LAMPIRAN
YANG MENJELASKAN SM04 (SURAT KEMATIAN/SURAT PENGUNDURAN
DIRI/SURAT KETERANGAN ALIH FUNGSI/PROFESI)
Setiap akun Guru
dapat memonitor tahapan proses transaksi data
secara mandiri
(Contoh: SKMT & SKBK-nya secara Online Real Time )
Biodata Guru
& Tenaga Kependidikan
Guru
melakukan Keaktifan
- Unggah
foto
- Cek
Portofolio
- Klik
Aktifkan
- 4)Cetak
Kartu Digital
Alur
Transaksi SIMPATIKA per Semester
Kepala
Madrasah (Admin) melengkapi Jadwal Mingguan
- Mengisi
Jurusan/Peminatan Madrasah (khusus MA)
- Menentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
- Mengelola
daftar mata pelajaran Muatan Lokal
- Pengaturan daftar siswa
Menambah
siswa
- Set
Kelas/Rombel
- Kelola
Peserta kelas (menambah peserta kelas)
- Membuat
model jadwal baru (template jadwal)
- Edit
kegiatan kelas
- Memasukan
model jadwal kedalam kelas
- Memilih
template jadwal
- Memasukan
mata pelajaran
- Menentukan guru pengajar
Mengatur Jadwal
Mengajar
Kepala
Madrasah (Admin) mengajukan tugas tambahan Guru
- Prosedur
alih tugas tambahan untuk tugas tambahan sebagai Wakamad,
Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan,
Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Output:
S30a)
- Untuk
tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler
menggunakan Prosedur Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan.
- Untuk
tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan Prosedur Set
Wali Kelas
Keaktifan
Madrasah (S25)
Kepala
Madrasah melakukan ajuan keaktifan kolektif (Output: S25a)
- Mencetak
ajuan kolektif (S25a)
- Meminta
setiap Guru memberikan paraf di lembar lampiran S25a sebagai
tanda persetujuan isi jadwal
- Menyerahkan lembar S25a tersebut ke Kankemenag Kab/Kota untuk
mendapatkan persetujuan
- Admin
Kankemenag Kab/Kota menyetujui ajuan kolektif Madrasah
(Output: S25b)
- Guru
melihat hasil final analisa kelayakan tunjangan semesterberjalan
SKMT - SKBK
- Guru
mengajukan SKBK/SKMT
- Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
- Melihat
Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan
- Mencetak
Surat untuk mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan Dan Tugas
Tertentu (SKMT)/S29a
- Kepala
Madrasah mengesahkan ajuan SKMT (S29a) guru
1) Mengisi
penilaian Guru
2) Mencetak
rekap hasil penilaian (lampiran S29a)
3. Guru
mencetak pengantar ajuan SKBK
1) Periksa
penilaian SKMT Satminkal
2) Periksa
penilaian SKMT Non Satminkal (Jika ada)
3) Cetak
Surat ajuan Penerbitan SKBK
4. Admin
Kankemenag Kab/Kota menyetujui ajuan SKBK
1) Cetak
surat persetujuan ajuan SKBK (Output: S29e)
SKAKPT
(Surat
Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan)
30
1. Guru
mengisi data SKAKPT
1)
Mengisi/mengedit data SKAKPT
2)
Menjadikan data isian permanen dengan mencetak Surat
Perubahan
Data Skakpt Guru (S36a untuk PNS dan S36b untuk
Bukan PNS)
dan menyerahkan ke admin kankemenag kab/kota
2. Admin
Kankemenag Kab/Kota menyetujui ajuan SKAKPT
1)
Menyetujui dengan memeriksa perubahan data GTK dan klik
simpan
3. Guru
mencetak SKAKPT yang diterbitkan setiap bulan
PESAN
1. PASTIKAN
MASUKKAN SISWA HINGGA SETTING JADWAL
DENGAN BENAR
AGAR TIDAK TERJADI BONGKAR MUATAN
(DUA KALI
PEKERJAAN). SEMESTER 2 TH 20/21 ADA 16 MADRASAH (11 MI)
2. PASTIKAN
ISI ABSENSI HADIR DENGAN BENAR, ALPA 0
(NOL) PALING
LAMBAT AKHIR BULAN. TENGGANG WAKTU
TGL 1 BULAN
BERIKUTNYA
3. BUKA
BLOKIR LALAI ABSENSI DI SIMPATIKA HANYA
DIBERIKAN
UNTUK DAERAH TERKENA DAMPAK BENCANA
4. SYAFA’AT
BUAT YANG LALAI ABSEN SAMPE TGL 6 BULAN
BERIKUTNYA
(SKAKPT IJO TGL 7)
BULAN APRIL
YANG LAPOR LALAI ABSEN ADA 11 LEMBAGA
BULAN MEI
YANG LAPOR LALAI ABSEN ADA 6 LEMBAGA : SIDAYU,
DUDUKSAMPEYAN,
DRIYOREJO, PANCENG, KEDAMEAN, MANYAR
INSENTIF
GBPNS (S39)
SYARAT :
1. Guru
bukan PNS/ Non PNS yang masih aktif mengajar di RA atau
madrasah dan
terdaftar di program SIMPATIKA.
2. Belum
lulus sertifikasi guru.
3. Memiliki
Nomer PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomer Unik
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Aktif
selama 2 tahun berturut - turut sebagai guru mengajar pada satuan
administrasi
pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Memenuhi
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
6. Memenuhi
beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
7. Bukan
penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA
Kementerian
Agama
8. Belum
memasuki usia pensiun.
9. Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah
Kementerian
Agama.
10. Tidak
merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legistlatif.